Suara.com - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat mengatakan, pemblokiran situs-situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menilai sepihak sebagai situs bermuatan radikalisme merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi, anti-HAM.
Menurut Atip, dalam rilis yang diterima Antara, Jumat, sikap antidemokrasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terletak pada tindakannya yang secara arbitrer menentukan kriteria radikal sebuah situs Islam, tanpa rujukan objektif dan otoritatif.
"Dalam hal ini BNPT telah bertindak sebagai pemilik kebenaran tunggal, mengabaikan ruang deliberasi yang merupakan prasyarat mutlak di negara yang menganut dan mengamalkan kehidupan demokratis. Tindakan otoriter BNPT sangat rentan dan dapat mengarah kepada terorisme negara (state terorism) yang menempatkan rakyat sebagai objek pelampiasan nafsu para pemangku kuasa politik," tukas Atip.
Atip menambahkan, Kementerian Kominfo sebagai eksekutor dalam pemblokiran situs-situs Islam telah bertindak gegabah dan naif, karena tanpa pemahaman dan penyelidikan yang mendalam dan seksama langsung memblokir situs-situs Islam tersebut.
"Kominfo telah menabrak ayat-ayat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM mengenai kebebasan berekspresi. Kominfo telah bertindak ceroboh, karena menggunakan wewenang yang dimilikinya secara melawan hukum. Kominfo telah mensubordinasi dirinya di bawah BNPT," tegasnya.
Kekeliruan dan kecerobohan Kominfo, menurut dia, dikonfirmasi oleh Kominfo ketika kemudian memutuskan untuk membentuk panel yang antara lain diminta untuk memberi masukan mengenai kriteria suatu situs berisi muatan radikalisme.
"Apa yang dilakukan oleh Kominfo ini secara jelas merupakan pengakuan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut tidak sah dan melawan hukum," ucapnya, menyesalkan tindakan Kominfo.
Ia menyarankan pihak-pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kominfo, baik secara materil maupun immateril.
Atip juga mendorong agar Kementerian Kominfo harus meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam karena tindakan gegabahnya tersebut merugikan dan meresahkan umat Islam. (Antara)
Pemblokiran Situs Islam Secara Sepihak Itu Inkonstitusional
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 03 April 2015 | 20:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI