Semangat Nenek Asyani Buktikan Dirinya Bukan Pencuri

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 03 April 2015 | 14:38 WIB
Semangat Nenek Asyani Buktikan Dirinya Bukan Pencuri
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Supriyono sendiri mengaku berharap hakim akan membebaskan janda tersebut karena bukti-bukti yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi-saksi justru tidak mendukung apa yang menjadi sangkaan.

"Dan saya yakin nenek Asyani akan bebas. Keterangan tiga saksi, dua di antaranya polisi hutan, pada sidang tadi, justru menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Ia menjelaskan apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kayu sebagai barang bukti.

Menurut Supriyono, bongkol (pangkal bawah) kayu yang ditunjukkan oleh saksi untuk mendukung klaim sebagai milik Perhutani justru tidak sama dengan bukti yang dimiliki oleh Asyani.

"Karena itulah kami yakin nenek Asyani tidak bersalah dan akan bebas," katanya.

Untuk mendukung keyakinannya itu, Supriyono dan tim LBH Nusantara Situbondo mendatangkan saksi ahli, yakni mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Achmad Sodiki dan ahli di bidang politik dan gerakan agraria Dr Noer Fauzi Rachman.

Namun sayang, dosen kehutanan UGM Yogyakarta Dr Nugroho Marsoem yang menguasai masalah teknis perkayuan tidak bisa dihadirkan. Padahal jika ahli itu bisa hadir, akan bisa mendukung apakah kayu di rumah Asyani sama dengan bongkol kayu jati milik Perhutani atau tidak.

Sementara untuk menghasilkan fakta yang lengkap, hakim bersama jaksa dan pengacara akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait kasus pencurian kayu jati itu.

"Senin (6/4/2015) kita melakukan pemeriksaan lapangan," kata I Kadek Dedy Arcana, hakim ketua pada persidangan di PN Situbondo, Kamis (3/4/2015).

Pada Selasa (7/4/2015) akan dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Asyani sebetulnya akan dimintai keterangan pada sidang, Kamis (3/4/2015) lalu, namun terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan.

REKOMENDASI

TERKINI