Suara.com - Kekuatan fisik dan semangat Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sebetulnya tidak imbang.
Janda empat anak itu seringkali mengeluh sakit kepala, namun karena keinginannya begitu kuat untuk membuktikan bahwa dia bukan pencuri, mengalahkan kelemahan fisiknya.
Perempuan berperawakan kecil yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tidak ingin berlama-lama menghadapi sidang di pengadilan dan harus pergi pulang antara Desa Jatibanteng dengan Kota Situbondo, setiap Senin dan Kamis.
"Saya ingin cepat selesai dan minta dibebaskan. Saya bukan pencuri. Kalau saya mencuri, saya tidak akan berani menghadapi sidang ini," katanya saat ditemui di rumahnya di Dusun Krastal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Perempuan itu kini menempati rumah sangat sederhana berukuran 4 x 6 meterpesergi yang merupakan pemberian pemerintah kepada korban banjir.
Selain bangunannya yang sederhana, berdinding tembok di bagian bawah dan atasnya asbes. Dengan atap yang juga asbes, Asyani lebih memilih tidur di lantai pada siang hari karena panas.
Pada Kamis (2/4/2015), terdakwa yang biasa dipanggil Buk Muaris (mengacu pada nama anak pertamanya) itu tidak bisa menghadiri sidang karena pusing setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Situbondo selama dua hari dua malam.
"Mba (mbah) sebetulnya ingin menghadiri sidang nak, biar cepat selesai, tapi mba masih pusing," katanya.
Ia bercerita setiap mengikuti sidang, jantungnya selalu berdegup kencang jika para pihak yang terlibat dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, itu berdebat.
"Di sini ini berdebar terus dan sakit, kalau mereka berdebat. Lama-lama kepala pusing dan semuanya menjadi gelap. Sudah, mba tidak ingat apa-apa lagi," katanya seraya tangan keriputnya memegang dadanya.