Suara.com - Pimpinan DPR RI menegaskan tidak akan membacakan surat perubahan kepengurusan fraksi dari Golkar versi Agung Laksono di sidang Paripurna nanti. Sikap yang sama juga akan diberlakukan kepada surat Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Wakil Ketua DPR Fadlizon, mengatakan, surat Golkar kubu Agung Laksono tak dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela, yang membatalkan sementara keputusan Menkumham tentang kepengurusan Golkar Jakarta.
"Karena kami sudah mendapatkan berita putusan sela (PTUN) dan sudah ada juga perkembangan baru, jadi kami tidak akan membacakan surat pergantian kepengurusan fraksi Golkar itu," kata Fadlizon di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Oleh sebab itu, kata Fadlizon, fraksi Golkar, saat ini, tetap pada kepengurusan yang lama. Ade Komarudin sebagai Ketua, dan Bambang Susatyo sebagai sekretaris fraksi.
DPR menyerahkan masalah konflik internal partai berlambang pohon beringin itu ke partai itu sendiri, hingga penyelesaian di pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga, kami tidak pada posisi untuk membacakan surat-surat itu, sampai masalah ini selesai. Lebih bagus kami menunggu proses dari pengadilan, sampai proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Fadli Zon, Pemerintah harus mengevaluasi kinerja Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengambil keputusan hingga menimbulkan kegaduhan politik.
"Ini yang patut menjadi pembelajaran, yaitu dua SK Menkumham terhadap partai politik (PPP dan Golkar) bermasalah. Ini menunjukkan bahwa Menkum Ham tidak punya kapasitas dan kapabilitas," tandasnya.