Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Sekertaris Komisi A DPRD DKI M. Syarif meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa DA, remaja berusia 14 tahun asal Bogor, Jawa Barat, yang dijanjikan bekerja di restoran, ternyata di diskotek.
"Itu kan mempekerjakan anak di bawah umur bisa terkait undang-undang perlindungan anak ya, ya ditangkap itu yang mempekerjakan anak dan penyalurnya sampai ke akarnya dan kasih sanksi diskotiknya, kasih sanksi yang tegas pada diskotiknya," kata Syarif kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2015).
Politisi partai Gerindra itu berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap penyalur yang memperkerjakan anak di bawah umur.
"Jangan salah yang paling penting tangkap pemasoknya, masalahnya kan dia terkait orang banyak dan paling penting pemasoknya ditangkap dan dihadang sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja 14 tahun berinisial DA sempat dipekerjakan di salah satu diskotek di Kelapa Gading. Padahal, awalnya dia dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.
Beberapa orang yang diduga merekrut DA kini sudah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.