Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Kementerian Tenaga Kerja memberikan sanksi kepada diskotek yang mempekerjakan anak di bawah umur. Terlebih setelah adanya kasus yang menimpa DA, anak berusia 14 tahun asal Bogor, Jawa Barat, yang dijanjikan bekerja di restoran, ternyata di diskotek.
"Harusnya (diskotek itu) diberikan sanksi tenaga kerja ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/4/2015) malam.
Ahok mengatakan, sanksi bisa cepat turun apabila ada laporan dari masyarakat. Jika tidak ada laporan dari berbagai pihak, akan susah untuk mengawasi mana perusahaan di Jakarta yang melanggar aturan tersebut.
"Kadang-kadang juga sanksi tenaga kerja itu kan kalo gak dilaporin gak bisa diawasi. Kalo ada laporan pasti diperingati," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Seperti diketahui, DA dipekerjakan di salah satu diskotek di Kelapa Gading. Padahal, awalnya dia diajak bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.