Ketua Komisi III: Kelanjutan Hak Angket Diputuskan di Paripurna

Jum'at, 03 April 2015 | 04:30 WIB
Ketua Komisi III: Kelanjutan Hak Angket Diputuskan di Paripurna
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menegaskan, kelanjutan usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham terhadap Partai Golkar akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (7/4/2015) depan.

"Keputusan usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada rapat paripurna, pada Selasa mendatang," kata Aziz, dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Aziz, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sendiri menyelenggarakan rapat pada Kamis ini. Agendanya antara lain menjadwalkan usulan hak angket terhadap keputusan Menkumham dibahas di rapat paripurna pada Selasa (7/4).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini menjelaskan, Partai Golkar menginisiasi usulan hak angket karena menilai keputusan Menkumham yang mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang masih berselisih adalah tidak tepat.

Menurutnya pula, usulan hak angket itu diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam pasal 79, yakni bahwa anggota DPR RI dapat mengajukan usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan berdampak luas pada masyarakat.

"Kami berpandangan, menteri kabinet adalah pembantu Presiden, sehingga keputusan menteri juga menjadi tanggung jawab Presiden," katanya.

Aziz menambahkan, perselisihan internal Partai Golkar jelas berdampak luas di masyarakat, karena ada sekitar 18,4 juta pemilih yang memilih Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Menurut Aziz pula, jika usulan hak angket tersebut didukung oleh minimal dua pertiga dari 560 anggota DPR RI, maka dapat dilanjutkan untuk diproses.

"Usulan hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak, akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna mendatang," tegasnya lagi.

Ketua Umum Korps Alumni KNPI ini menambahkan, jika dalam pembahasan di rapat paripurna nanti terjadi perbedaan pendapat, maka hal itu adalah proses politik. Hal itu pun menurutnya wajar, karena DPR RI adalah sebuah lembaga politik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI