Hakim Juga Vonis Guru JIS Ferdinand 10 Tahun Penjara

Kamis, 02 April 2015 | 21:45 WIB
Hakim Juga Vonis Guru JIS Ferdinand 10 Tahun Penjara
Ferdinand Tjiong dalam salah satu persidangan kasus JIS, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinand Tjiong, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Ferdinand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta International School (JIS).

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4/2015).

Terkait putusan itu, Hakim Nur lalu menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau akan melakukan banding.

"Terhadap putusan ini, Anda mempunyai hak. Bagaimana? (Apakah) Menerima, pikir-pikir, atau banding?" ujar Nur.

Ferdinand lantas diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Tak berapa lama berselang, Ferdinand pun menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.

Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Neil Bantleman yang juga guru JIS, pun sudah dijatuhkan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Neil juga melakukan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Nur.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap kedua guru JIS itu masing-masing 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI