Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Neil Bantleman, Hotman Paris Hutapea menuding ada oknum yang merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil visum terkait kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).
"Aku akan menunjukkan telah terjadi permainan hukum," kata Hotman Neil Bantleman usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Hotman mengaku, ada oknum yang sengaja rekayasa kasus kliennya untuk mendapatkan ganti rugi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, rekayasa kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan medis dari Rumah Sakit di Singapura dan putusan Pengadilan Tinggi Singapura.
Sebelumnya, kata Hotman, pihak JIS menolak permintaan uang damai sebesar 13,5 juta dollar Amerika Serikat dari salah seorang ibu anak.
Dari hal itu, sambungnya, secara tiba-tiba anak dan ibunya yang awalnya bersumpah tidak pernah menjadi korban sodomi, langsung berubah pengakuan dengan menuduh dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai pelaku sodomi.
"Tapi 13,5 juta dolar Amerika Serikat ditolak, kemudian dia dalam kurun waktu dua minggu disodomi," jelas Hotman.
Menurutnya hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah dan Rumah Sakit Bhayangkara berbeda total dengan hasil laporan medis di Singapura atas anak yang sama.
"Ini ada tanda tangan dari Rumah Sakit Singapura. Tanda tangan lengkap semua anak tidak disodomi. Tiga tim dokter Singapura menyatakan bersih dan hasil visum negatif. Kemudian, dia mencari dokter yang memperlihatkan hasil visum positif, yaitu di RS Bhayangkara," tutup Hotman.
Seperti diberitakan, salah satu guru JIS Neil Bantleman kini telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.