Suara.com - Akhirnya, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencabut status tersangka terhadap DA (14), korban perdagangan anak dari Bogor, Jawa Barat.
"Iya, betul, dalam pembicaraan kepada kami seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang membidangi divisi perdagangan manusia, Budi Rahardjo, melalui pesan singkat kepada suara.com, Kamis (2/4/2015) malam.
Budi menjelaskan pelucutan status tersangka dilakukan berdasarkan masukan data-data dari KPAI, terutama mengenai pemalsuan usia dalam dokumen. Data yang ditemukan KPAI berdasarkan akta kelahiran DA, masih berusia 14 tahun.
"Pertimbangannya pada data yang diberikan KPAI, khususnya data pemalsuan dokumen usia," Budi menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap adanya pemalsuan dokumen KTP dalam kasus penetapan DA menjadi tersangka.
"Secara fakta DA yang merupakan tersangka kasus penipuan yang sebenarnya menjadi korban adalah anak di bawah umur, usianya masih empat belas tahun. Benar, terjadi pemalsuan dokumen, tapi bukan dia yang melakukan," kata Asrorun.
Menurut data KPAI, ada perbedaan data dalam akta kelahiran dan KTP korban sehingga hal ini memperkuat dugaan terjadi manipulasi data kependudukan untuk kepentingan perdagangan anak.
Asrorun mengatakan dalam KTP, DA berusia 19 tahun dan namanya diganti menjadi DS. Sedangkan di akta, DA lahir tahun 2000. Asrorun mengatakan pemalsuan ini yang melakukan bukan korban, melainkan orang yang merekrutnya. Kasus ini, kata Asronun, bahkan sama sekali tidak diketahui DA dan keluarganya.
Asrorun juga mengungkapkan bahwa suatu hari, DA pernah bercerita bahwa DA pernah difoto dengan menggunakan handphone, namun tidak diketahui foto itu untuk kepentingan apa.
Seperti diketahui pada tanggal 26 Maret 2015, Polsek Kelapa Gading menetapkan DA dan ibunya menjadi kasus penipuan atas laporan orang yang merekrut DA untuk dipekerjakan di Jakarta.