Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Ferdinand Tjiong menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (2/4/2015)
Berdasarkan pantuan suara.com, Ferdinand yang merupakan guru JIS itu keluar ruang tahanan PN Jaksel menuju ruang sidang utama pukul 18.40 WIB.
Ferdinand tak banyak berkomentar. Dia hanya melempar senyum ke arah awak media dengan didampingi beberapa kerabat.
Sebelumnya, Neil Bantleman telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. Guru JIS itu juga didenda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua Nur Aslam menyatakan, Neil terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di lingkungan JIS.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan,"kata Nur Aslam saat membacakan amar putusan.
Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Nur lantas menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini anda mempunyai hak, bagaimana menerima, pikir-pikir atau banding, kata Nur.
Mendengar putusan itu diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum. Neil melalui penerjemah mengatakan akan mengajukan banding.
Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.