Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 02 April 2015 | 18:44 WIB
Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara
Guru JIS Neil Batleman divonis 10 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 tahun penjara terhadap Neil Bateman karena terbukti melakukan kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School dan didenda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua PN Selatan Nur Aslam menyatakan, Neil terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di lingkungan JIS.

"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan,"kata Nur Aslam saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Kamis, (2/4/2015).

Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Nur lantas menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau akan melakukan banding.

"Terhadap putusan ini anda mempunyai hak, bagaimana menerima, pikir-pikir atau banding, kata Nur.

Mendengar putusan itu diberi waktu satu menit untuk  melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum. Neil melalui penerjemah mengatakan akan mengajukan banding.

Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Neil dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI