Suara.com - Kasus perdagangan anak yang dialami DA (14), anak asal Bogor, Jawa Barat, diduga hanyalah puncak dari gunung es.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menduga masih banyak kasus serupa. Kasus DA akan menjadi pembuka pembuka untuk kasus-kasus lainnya.
"Makanya kami minta kepada LPSK agar melindungi korban, karena kami berharap agar DA menjadi whistle blower untuk membuka kasus lainnya," kata perwakilan LBH Jakarta Lana Theresia Siahaan di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
LBH Jakarta siap mendampingi dengan melakukan investigasi kasus DA.
"Makanya kita siap untuk melakukan investigasi secara mendalam. Karena DA pernah mengatakan masih ada sejumlah ABG di tempatnya bekerja tersebut, maka kami harapkan DA bisa menjadi pembuka jalan untuk kasus asusila ini," Lana menambahkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh prihatin dengan kejadian yang menimpa DA.
"Yang pasti kita prihatin ya, dan pasti dengan peristiwa ini, kondisi korban shock, kita siap mengawal dan menanganinya," kata Asrorun.
Seperti diketahui, DA dipekerjakan di salah satu diskotik di Kelapa Gading, padahal awalnya dia diajak bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.
KPAI menduga DA juga mengalami pelecehan seksual. Selain itu, KPAI juga menduga ada pemalsuan umur dalam dokumen sehingga usianya menjadi 19 tahun.
Kasus ini menjadi panjang. Soalnya, Polsek Kelapa Gading telah menetapkan DA dan ibunya, Ruminah, menjadi tersangka.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Tapi, sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.