Menteri Tjahjo akan Sahkan APBD Jakarta Sebelum 10 April

Kamis, 02 April 2015 | 18:07 WIB
Menteri Tjahjo akan Sahkan APBD Jakarta Sebelum 10 April
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Reydonnyzar Moenek, Prasetio Edi Marsudi di Kemendagri bahas APBD (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta menjadi Pergub untuk menggunakan APBD 2014 untuk tahun 2015, sebelum tanggal 10 April 2015.

"Maka insya Allah sebelum tanggal 10 April mudah-mudahan pengesahan rapergub yang dimaksud sudah dapat dilakukan oleh menteri dalam negeri," ujar Reydonnyzar di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015). "Satu sampai dua hari ke depan kita akan melakukan pengesahan kepada peraturan yang dimaksud."

Terkait dengan kekhawatiran bahwa penggunaan APBD 2014 di tahun 2015 akan mengganggu pembangunan, Reydonnyzar justru mengatakan bahwa itu sudah konsekwensi. Seperti diketahui pagu APBD 2014 Rp72,9 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD 2015 yang kemarin jadi masalah.

"Kalau sekarang tidak jadi perda, sekarang pagu pergub itu sebuah pilihan itu konsekwensi logis, itu memang harus kita terima, intinya tidak mengurangi derajat komitmen kepala daerah, dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk betul-betul memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta," kata Reydonnyzar.

Sambil menunggu pengesahan Menteri Tjahjo, Reydonnyzar meminta kepada Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menyiapkan dokumen anggaran.

"Mudah-mudahan pemda DKI, terhitung efektifnya berlaku pengesahan sekitar 6 dan 9 hari (lagi, maka) sekitar 15 hari ke depan menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran setidak-tidaknya sebelum tanggal 20 April sudah dapat dijamin kepastian, semua pekerjaan di daerah DKI dan semua wajib belanja mengikat dan semua kebutuhan di DKI sudah dapat terjawab dan dibayarkan oleh pemda DKI," kata Reydonnyzar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI