Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membekukan perizinan diskotik K di Jakarta Utara karena mempekerjakan anak di bawah umur. Langkah tersebut disampaikan LBH karena adanya kasus yang menimpa DA, anak berusia 14 tahun asal Bogor yang dijanjikan kerja di restoran, namun ternyata dipekerjakan di diskotik.
"Karena ini sudah terjadi, kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Pak Ahok, untuk menutup diskotik K yang bermasalah tersebut," kata perwakilan LBH Jakarta Lana Theresia Siahaan di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Pengakuan DA setelah diselamatkan KPAI bahwa DA melihat banyak anak di bawah umur juga dipekerjakan di tempat hiburan, harus menjadi acuan untuk bertindak.
"Ya, keterangan DA sebagai korban kiranya menjadi acuan gubernur, namun memang kita harus mendalaminya terlebih dahulu," Lana menambahkan.
Seperti diketahui, DA dipekerjakan di salah satu diskotik di Kelapa Gading, padahal awalnya dia diajak bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.
KPAI menduga DA juga mengalami pelecehan seksual. Selain itu, KPAI juga menduga ada pemalsuan umur dalam dokumen sehingga usianya menjadi 19 tahun.
Kasus ini menjadi panjang. Soalnya, Polsek Kelapa Gading telah menetapkan DA dan ibunya, Ruminah, menjadi tersangka.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.