Suara.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah membahas surat Presiden Joko Widodo prihal calon Kapolri tunggal Komjen Pol Badrodin Haiti di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Bamus memutuskan, surat pengajuan calon Kapolri itu diserahkan ke Komisi III DPR untuk ditindak lanjuti.
"Rapat membahas soal surat Presiden tentang pencalonan Badrodin Haiti (calonkapolri). Rapat Bamus menyetujui bahwa seluruh proses untuk melaksanakan surat tersebut diserahkan pada Komisi III. Ini jadi input bagi Komisi III untuk memproses surat tersebut," kata Agus Hermanto di gedung ruang rapat Bamus Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan, Senin pekan depan pimpinan DPR akan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi membahas pencalonan Badrodin Haiti tersebut.
Agus menambahkan, Bamus juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) KPK dan sejumlah agenda lain.
"Selain itu, Bamus juga membahas Perppu KPK, ratifikasi WTO ke Komisi I, laporan dari BPK hasil sementara," terangnya.
Badrodin diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri tunggal setelah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.