Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD Jakarta mendapat ancaman serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ancaman itu berupa tidak menerima gaji selama lima tahun.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan hal tersebut jika APBD Jakarta pada 2016 terlambat disahkan lagi.
"Kalau sampai nggak tepat waktu kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Reydonnyzar Moenek di Ruang Rapat, Gedung F, Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Reydonnyzar beralasan, ancaman itu diperlukan karena keterlambatan bisa berpengaruh pada penyerapan anggaran dan bisa menyebabkan pembengkakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun.
"Sanksi akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS)," kata dia.
Namun Donny menegaskan, sanksi serupa bukan hanya berlaku pada perangkat gubernur saja, melainkan juga seluruh anggota DPRD.
"(Sanksi diberikan kepada) DPRD, Gubernur bahkan TAPD dan SKPD juga kena sanksi. Istilahnya 'tanggung renteng'. Masa Gubernur doang yang nggak gajian," tegas Donny.