Suara.com - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan DA (14) dan ibunya, Ruminah, menjadi tersangka kasus penipuan. DA adalah anak asal Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban perdagangan anak, ia diiming-imingi kerja di restoran di Jakarta dengan gaji besar, tapi ternyata malah dipekerjakan di diskotek.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bagaimana kronologis kasus tersebut? Berikut ini hasil pengumpulan data KPAI:
12 Februari 2015
Tersangka Y dan WU, yang merupakan tetangga DA di Bogor, mendatangi DA. Mereka menawarkan pekerja di kawasan Jakarta dengan gaji Rp12 juta per bulan.
16 Februari 2015
Ruminah yang sedang hamil sembilan bulan diminta oleh tersangka untuk menandatangani surat untuk mengizinkan DA bekerja di Jakarta. Sebagai penjamin, WU memberikan uang sebesar Rp2,2 juta kepada Ruminah. Setelah itu, DA diberangkatkan ke Jakarta oleh WU. Mereka naik kereta api listrik. Sesampai di Jakarta, DA diajak tinggal untuk sementara waktu di apartemen WU di Kemayoran, Jakarta Pusat.
16 Februari 2015
Masih di hari yang sama, namun pada sore hari pukul 14.00 WIB, DA diantar ke apartemen di Kelapa Gading dan dikenalkan kepada GU (diduga manajer), I, dan R. Dan di situ, DA melihat sejumlah ABG dalam kondisi hanya memakai pakaian dalam.
Lalu pada pukul 19.00 WIB, korban diperkenalkan oleh WU dan R kepada seseorang yang berinisial KW untuk dilakukan cek badan dengan cara membuka semua pakaian, kecuali pakaian dalam, sebagai syarat layak atau tidak untuk bekerja. Saat itu, DA menolak, tapi tetap dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya setelah dinyatakan lulus cek bodi, pada pukul 20.00 WIB, DA dibawa ke diskotek D di Kelapa Gading hingga pukul.05.00 WIB untuk menemani tamu minum bir dan merokok. DA juga diajari untuk menari dengan menggunakan pakaian dalam.
17 Februari 2015
Pada pukul 20.00 WIB, DA dibawa ke diskotik K oleh GU dan ITU. Pada pukul 23.00 WIB, korban diminta untuk melayani tamu berkewarganegaraan asing hingga pukul 02.00 WIB dinihari dan saat menemani tamu tersebut DA mabuk karena tidak terbiasa minuman keras sehingga dibawa ke sebuah kamar di diskotik tersebut oleh tamu tadi.
18 Februari 2015
Dari pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB, korban tidak sadarkan diri dan baru tersadar ketika sudah berada di apartemen dan mendapati bercak darah di alat vital. Dan pada malam harinya pada pukul 20.00 WIB, DA disuruh bekerja di diskotik K dengan dikawal oleh I dan sejumlah body guard dan pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB korban menemani dua tamu, kemudian pulang dikawal oleh I.
19 Februari 2015
DA kabur dengan menggunakan taksi menuju rumahnya di Bogor memanfaatkan kelengahan GU dan I.
20 Februari 2015
Korban dicari oleh WU, GU, dan R di rumah di Bogor, namun karena tidak menemukan DA, ketiganya membawa ibu korban yang sedang hamil ke Jakarta sebagai jaminan hingga DA ditemukan.
Sang ibu pun dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan juga diancam.
23 Februari 2015
Ruminah melaporkan kasus perdagangan anak dan asusila tersebut ke Polres Bogor, namun pada saat yang sama, pelaku GU, I, dan R juga melaporkan DA dan Ruminah ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang, tapi kabur dari tempat kerja.
Dan saat ini, baik pelaku maupun korban sudah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian sektor yang berbeda. Dari empat tersangka perekrut, baru tiga orang yang sudah ditahan Polsek Bogor, sedangkan satu lainnya masih diburu. Sementara DA dan ibunya, saat ini sudah diamankan di rumah aman oleh KPAI dan LPSK.