Sang ibu pun dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan juga diancam.
23 Februari 2015
Ruminah melaporkan kasus perdagangan anak dan asusila tersebut ke Polres Bogor, namun pada saat yang sama, pelaku GU, I, dan R juga melaporkan DA dan Ruminah ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang, tapi kabur dari tempat kerja.
Dan saat ini, baik pelaku maupun korban sudah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian sektor yang berbeda. Dari empat tersangka perekrut, baru tiga orang yang sudah ditahan Polsek Bogor, sedangkan satu lainnya masih diburu. Sementara DA dan ibunya, saat ini sudah diamankan di rumah aman oleh KPAI dan LPSK.