Suara.com - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan DA (14) dan ibunya, Ruminah, menjadi tersangka kasus penipuan. DA adalah anak asal Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban perdagangan anak, ia diiming-imingi kerja di restoran di Jakarta dengan gaji besar, tapi ternyata malah dipekerjakan di diskotek.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bagaimana kronologis kasus tersebut? Berikut ini hasil pengumpulan data KPAI:
12 Februari 2015
Tersangka Y dan WU, yang merupakan tetangga DA di Bogor, mendatangi DA. Mereka menawarkan pekerja di kawasan Jakarta dengan gaji Rp12 juta per bulan.
16 Februari 2015
Ruminah yang sedang hamil sembilan bulan diminta oleh tersangka untuk menandatangani surat untuk mengizinkan DA bekerja di Jakarta. Sebagai penjamin, WU memberikan uang sebesar Rp2,2 juta kepada Ruminah. Setelah itu, DA diberangkatkan ke Jakarta oleh WU. Mereka naik kereta api listrik. Sesampai di Jakarta, DA diajak tinggal untuk sementara waktu di apartemen WU di Kemayoran, Jakarta Pusat.
16 Februari 2015
Masih di hari yang sama, namun pada sore hari pukul 14.00 WIB, DA diantar ke apartemen di Kelapa Gading dan dikenalkan kepada GU (diduga manajer), I, dan R. Dan di situ, DA melihat sejumlah ABG dalam kondisi hanya memakai pakaian dalam.