Suara.com - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Neil Bantleman ditunda selama setengah jam.
Menurut pantauan suara.com, Neil keluar ruang sidang usai sekitar lima jam lebih menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa sanak keluarga dan kerabat pun nampak langsung menghampiri Neil yang didampingi beberam kuasa hukumnya Patra M Zen. Neil keluar ruang sidang utama pada pukul 15.30 wib.
Namun Neil enggan berkomentar saat ditanyai para awak media. Bekas guru JIS itu pun lebih memilih berjalan menuju ruang tahanan sambil memeluk isterinya, Tracy Bantleman.
"Sidang break, sampai setengah jam, nanti dilanjut lagi," kata Patra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, setelah sidang putusan Neil. Sidang akan dilanjutkan dengan terdakwa lain yakni Ferdinand Tjiong.
"Iya nanti setelah ini diilanjutkan," katanya.
Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Kedua terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.