Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya sudah membidik dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat kuasa/mandat pengurus Golkar oleh kubu Agung Laksono.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga sudah dilakukan dan dinilai sudah lengkap.
"Sebenarnya semua pemeriksaan sudah lengkap, calon tersangkanya juga sudah ada, sementara ada dua orang," kata Budi usai rapat kerja Polri dengan dewan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Meski begitu, lanjut Budi, penyidikan kasus pemalsuan dokumen itu tidak berhenti pada dua calon tersangka dari kubu Agung Laksono saja. Kemungkinan calon tersangka bertambah dan menyeret sejumlah anak buah Agung.
"Sementara ini ada dua calon tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah," ujar Budi.
Dia menambahkan, untuk menetapkan tersangka secara resmi dalam kasus ini, penyidik menunggu tandatangan yang asli untuk membandingkan dengan tanda tangan palsu yang telah diuji di laboratorium forensik Polri.
"Karena itu yang akan membuktikan bahwa memang terjadi pemalsuan (tanda tangan). Kalau sudah dapat tandatanggan asli, baru kami bulatkan yang bersangkutan adalah tersangka," terang Budi lagi.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Namun berhubung kubu Aburizal selaku pelapor meminta gelar perkara, maka Bareskrim dalam waktu dekat akan mengundang mereka untuk gelar perkara.
"Kami sudah siapkan dan dalam waktu dekat akan undang beliau-beliau untuk ikuti gelar perkara," tandasnya.
"Makanya kami masih menunggu dokumen asli yang dipalsukan, kami akan periksa ke labfor (laboratorium forensik), sehingga itu menjadi dasar kami untuk meningkatkan (kubu Agung Laksono) jadi tersangka".