Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan siap mengawal kasus perdagangan anak, DA (14). DA dan ibunya, Ruminah, kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"KPAI sudah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk terus mengawal kasus perdagangan manusia yang menimpa anak di bawah umur ini," kata Ketua KPAI, Asrorum Niam Sholeh, di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Selain bekerja sama dengan LPSK, KPAI juga menjalin koordinasi dengan polisi untuk membongkar kasus itu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya dengan Polsek Bogor, nanti setelah ini kita akan ke Polsek Kelapa Gading, sebelum nanti ke Mabes Polri. Koordinasi ini bertujuan agar membongkar kasus perdagangan anak ini, karena tidak mungkin korbannya hanya satu, begitu juga tersangkanya," kata Asrorum.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari DA diiming-imingi oleh tetangganya untuk kerja di restoran di Jakarta dengan gaji Rp12 juta per bulan. DA yang orangtuanya hanya bekerja secara serabutan itu pun terpengaruh.
Namun, sampai di Jakarta, DA malah dipekerjakan di diskotek. Tidak hanya itu, DA juga diduga menjadi korban pelecehan seksual karena berdasarkan hasil visum alat vitalnya mengalami robek.
DA kemudian melarikan diri pada 19 Februari 2015. Setelah itu ibunya melapor ke polisi Bogor.
Tak lama kemudian, kepolisian Bogor menangkap tiga orang dan menjadikan perekrut DA ini tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kini, ketiganya sudah ditahan.
Tapi kemudian, ada serangan balik. DA dan ibunya juga dilaporkan tersangka ke Polsek Kelapa Gading dengan pasal penipuan. Mereka dianggap sudah mendapatkan uang, namun melarikan diri dari tempat kerja. DA dan ibunuda pun dijadikan tersangka.
Sampai akhirnya KPAI turun tangan.