Amnesty Internasional: Eksekusi Mati di Dunia Menurun

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 02 April 2015 | 14:41 WIB
Amnesty Internasional: Eksekusi Mati di Dunia Menurun
Ilustrasi hukuman mati (freedititalphotos/Stuart Miles)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International dalam laporan yang diluncurkan awal April mengenai Hukuman dan Eksekusi Mati di 22 negara, melaporkan paling tidak 607 eksekusi mati dilakukan di seluruh dunia tahun 2014. Angka ini  menurun hampir 22 persen dibandingkan tahun 2013.

Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict dalam keterangan yang diterima Antara London, Kamis menyebutkan seperti tahun sebelumnya, angka ini tidak termasuk jumlah orang yang dieksekusi mati di Cina, di mana data tentang hukuman mati dianggap sebagai rahasia Negara.

Amnesty Internasional yang bermarkas di London menyebutkan paling tidak 2.466 orang divonis mati di 55 negara pada 2014, atau naik 28 persen dibanding dengan 2013.

Kenaikan ini banyak disebabkan oleh lonjakan tajam hukuman mati di Mesir (dari 109 di 2013 menjadi 509 di 2014) dan Nigeria (dari 141 menjadi 659), di mana pengadilannya menerapkan vonis massal kepada sejumlah orang di beberapa kasus.

Jumlah eksekusi mati yang dicatat Amnesty International di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara menurun dari 638 di 2013 menjadi 491 di 2014. Kebanyakan eksekusi mati terjadi di Cina, Iran, Saudi Arabia, Iraq, dan Amerika Serikat .

Cina mengeksekusi mati lebih banyak orang dibanding jumlah eksekusi mati keseluruhan di dunia tetapi tingkat penggunaan hukuman mati di Cina tidak diketahui karena datanya dianggap sebagai rahasia negara. Angka 607 eksekusi mati di atas tidak mencakup angka eksekusi mati di Cina. Hingga akhir 2014, paling tidak 19.094 orang  menyandang status terpidana mati di seluruh dunia. 

Indonesia tidak melakukan eksekusi mati pada 2014. Namun demikian, hingga Maret 2015 tercatat enam eksekusi mati terkait kasus narkotika.  Di Indonesia, ada 130 orang masih divonis mati hingga akhir tahun 2014, 64 di antaranya divonis mati karena kejahatan narkotika.

Selain itu, tercatat 229 warga negara Indonesia (WMI) yang menghadapi eksekusi mati di luar negeri, teramasuk 15 orang di Cina untuk kasus narkotika, 168 orang di Malaysia (112 orang untuk kasus narkotika dan 56 kasus pembunuhan), 38 orang di Arab Saudi, empat di Singapura (termasuk seorang kasus narkotika), dan masing-masing satu orang di Laos, di Vietnam untuk kasus narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI