Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 02 April 2015 | 14:16 WIB
Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"Saya kembali memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa, melanjutkan keterangan yang saya berikan pada Jumat minggu lalu," kata Denny, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Denny tiba pada pukul 13.10 WIB dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Pihaknya berharap pemeriksaannya hari ini berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran paspor secara elektronik yang memang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Pada Selasa (24/3/2015) malam, penyidik Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.

Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian pada Jumat (27/3/2015), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan, karena Denny kelelahan.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri pun telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI