Gugatan Praperadilan SDA, Saksi Ahli: Penyidik Harus Obyektif

Kamis, 02 April 2015 | 13:44 WIB
Gugatan Praperadilan SDA, Saksi Ahli: Penyidik Harus Obyektif
Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/4/2015), tim pengacara tersangka Suryadharma Ali menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli.

Di persidangan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.

"Lembaga yang menguji penggunaan wewenang penyidik, baik yang secara eksplisit diatur di dalam Pasal 77, tapi juga secara implisit diatur di dalam Pasal 82 dan 95," kata Mudzakkir.

Prosedur yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, minimal penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Dalam menetapkan tersangka, ukuran penyidik harus obyektif, maka kalau penetapan yang tidak sesuai parameter akan menimbulkan kerugian, kerugian karena status hukumnya sebagai tersangka," katanya "Maka penetapan tersangka bisa menjadi objek pengujian praperadilan, ini akibat hukum dari seseorang ditetapkan sebagai tersangka."

Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Suryadharma adalah Uril Bahrudin dan Dian Andriawan.

Suryadharma yang merupakan mantan Menteri Agama mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI