Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat

Kamis, 02 April 2015 | 06:29 WIB
Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat
Presiden Joko Widodo saat mendatangi Pelayanan Kesehatan Blok F, Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3). (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta, dari sebelumnya Rp116,650 juta.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (1/4/2015), kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini. Tunjangan Rp116,650 juta itu sendiri diterbitkan berdasarkan Perpres No. 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015, telah menandatangani Perpres No. 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut. Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besaran tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu, disebutkan bahwa "alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010, disebutkan bahwa "yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI