Ketua MUI Pertanyakan Langkah Kominfo Blokir Situs Islam

Yusuf Abdillah Suara.Com
Kamis, 02 April 2015 | 01:04 WIB
Ketua MUI Pertanyakan Langkah Kominfo Blokir Situs Islam
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. Din Syamsuddin menyesalkan dan mempertayakan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs Islam.

"Penutupan situs Islam tentu mengundang reaksi umat Islam karena ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas terorisme," ujarnya.

Menurut Din, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo terkait hal ini. Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama membahas soal ini. Saya sayangkan kenapa baru mau dibicarakan setelah sudah mengambil langkah itu," ujarnya.

Ketua Umum Muhammadiyah ini berpendapat bahwa pemblokiran situs Islam adalah langkah tidak tepat dan menyinggung perasan umat islam, meskipun tidak semua situs Islam ada membawa isu paham radikal yang mengarah pada terorisme.

"Kenapa situs yang berbau porno dan merusak akhlak dibiarkan dan tidak diblokir. Sementara situs Islam dianggap penyebar terorisme oleh pemerintah itu diblokir, padahal tidak semua situs kan," tanya Din.

Din menambahkan pemblokiran situs Islam tidak efektif karena rata-rata situs Islam membawa ideologi agama yang menyangkut akidah umat Islam kendati ada pula yang memanfaatkan Islam dengan membuat situs.

"Faktanya semuanya diblokir, tidak memberikan ruang dan memeriksa secara seksama, meskipun kami akan melakukan pertemuan tetapi langkah ini menurut pendapat saya tidak efektif," ulasnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah memblokir situs-situs islam yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran tersebut atas permintaan BNPT.

Kominfo kemudian meminta pihak Internet Service Provider (ISP) segara memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme tersebut. Diketahui ada 19 situs yang sementara ini diblokir diduga sebagai penyebar paham radikalisme yang disusupi terorisme. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI