Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri siap membawa ratusan dokumen dalam penggeledahan bekas ruang kerja bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta.
"Perlu saya beritahukan bahwa tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen," kata Kepala Biro Humas dan KLN Kemenkumham, Ferdinand Siagian di Ditjen Imigrasi Kemenkumham di kantornya, Rabu (1/4/2015).
Selain 199 dokumen, kata dia, penyidik juga menyita data-data elektronik dan sejumlah berkas lainnya.
"Dokumen itu antara lain, yang berkaitan dengan payment gateway, kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal-proposal vendor," kata Fedinand.
Dia mengaku, hingga saat ini penyidik masih menyisir sejumlah ruangan di bekas ruang kerja Denny saat menjabat Wamenkumham.
"Untuk sementara masih di lantai lima ya. Sementara masih berjalan penggeledahan itu," katanya.
Denny disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya itu, Denny dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.