Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham

Rabu, 01 April 2015 | 19:05 WIB
Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menggeledah bekas ruang kerja  mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana. Penyidik juga memeriksa dua petugas kebersihan Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta.

Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan Dimas (21) yang diperiksa penyidik telah dua setengah tahun bekerja sebagai petugas kebersihan.

"Dia diperiksa cukup lama. Sekitar dua jam," kata  Fitriadi, Rabu (1/4/2015).

Menurut dia, penyidik juga memeriksa  Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Budi Satrio.

"Dia diperiksa karena saat launching (payment gateway) dilakukan di Jaksel dan Jakbar," kata Fitriadi.

Saat ini, penyidik Polri masih melakukan penggeledahan bekas ruang kerja Denny Indrayana saat masih menjabat Wamenkumham.

Dari penggeledahan di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu, penyidik telah menyita beberapa dokumen.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi itu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Payment Gateway yang telah menjerat Denny sebagai tersangka.

Denny disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya itu, Denny dijerat  Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI