Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan hasil penyelidikan panitia hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (6/4/2015).
Anggota panitia hak angket DPRD Syarief mengatakan apabila nanti berkembang menjadi hak menyatakan pendapat, kemungkinan akan muncul dua opsi yang akan diambil dewan.
Dua opsi yang dimaksud, berupa teguran keras kepada Ahok lantaran mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang tak sesuai pembahasan dengan anggota dewan serta Ahok dinilai melanggar etik. Akibat dari tindakannya, Ahok bisa dilengserkan.
"Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarif di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Politisi Partai Gerindra itu menerangkan DPRD bisa menggunakan hak menyatakan pendapat setelah minimal 20 anggota dewan menyatakan setuju. Sedangkan agar hak menyatakan pendapat bisa disahkan pada rapat paripurna, DPRD membutuhkan persetujuan 53 anggota.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Syarif meyakini hak menyatakan pendapat akan bisa dijalankan serta disahkan. Hal itu ia yakini setelah panitia angket bekerja hanya dua partai yang mundur, PAN dan Nasional Demokrat.
"Tinggal dikurangin aja, 106 anggota dikurang yang dari Nasdem sama PAN," kata Syarief.