Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta batal menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengumumkan hasil penyelidikan panitia angket yang semula dijadwalkan Kamis (2/4/2015). Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan paripurna akan digelar pada Senin (6/4/2015).
"(Paripurna) Senin jam 15.00 WIB. (Kalau) besok banyak yang ikut musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). Kan musrenbang itu hukumnya saya kira wajib ya sebagai wakil rakyat," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015). "Jumat libur masalahnya, kan harus di hari kerja."
Ketika ditanya kemana arah paripurna, Taufik mengaku belum mengetahuinya, misalnya apakah dibawa ke Hak Menyatakan Pendapat atau yang lainnya.
"Kan saya belum lihat laporan angketnya. Kalau sudah lihat nanti hari Senin baru kita sampein, ini loh ternyata melanggar," kata Taufik.
Sebelumnya, panitia angket sudah menyerahkan hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD pada Senin (30/3/2015).
Hasil penyelidikannya ialah Gubernur Ahok melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan etika terkait dengan proses pengiriman dokumen APBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.