Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly tentang pengurus Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono siap melakukan antisipasi perihal putusan sela ini.
"Kami tidak bisa memberikan penjelasan detil untuk itu, karena kami sendiri belum baca putusan PTUN. Intinya kami antisipasi, kami siap, putusan apapun, pengadilan apapun, kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus berjalan," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, di DPR, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, berarti PTUN mengakui eksistensi Golkar kubu Agung. Dia pun akan menunggu hingga proses ini berakhir.
"Ada nilai positif dari keputusan itu untuk DPP Golkar Agung Laksono. Dengan keluarnya putusan sela itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Golkar Agung yang sah, walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dari SK itu, kita harus menunggu karena hakim meminta menundanya," ujar Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Jakarta ini.
Sementara itu, Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) berterimakasih dan bersyukur dengan adanya keputusan PTUN ini.
Wakil Ketua Golkar versi Bali Ade Komarudin mengatakan, dengan adanya putusan PTUN ini bisa dijadikan modal untuk Fraksi Golkar di DPR lebih giat bekerja.
"Dengan modal putusan sela ini kami lebih tenang bekerja dan lebih fokus baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya dan lebih fokus sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Dia menambahkan, fraksinya akan merangkul Golkar kubu Agung yang belakangan bersikap bersebrangan dan bersikeras untuk menduduki Fraksi.
"Kita saudara, kita akan rangkul mereka," kata dia.
Besok, sambung Ade, pihaknya akan ke Kesekjenan DPR untuk menyerahkan salinan putusan PTUN agat fraksinya diakui kembali.