Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

Rabu, 01 April 2015 | 17:11 WIB
Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrohman Syahuri dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baik Sarpin yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Taufiqurrohman menegaskan dirinya tidak pernah menghina Sarpin.

“Saya akan menjawab dulu jika dipanggil Bareskrim, apa sih tuduhannya, kalau saya dianggap menghina, selama ini, kan saya dianggap menghina dia, saya merasa tidak pernah menghina Pak Sarpin,” kata Taufiq di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

Selama ini, Taufiq mengatakan hanya mengkritisi putusan Hakim Sarpin.

“Hanya putusannya yang saya kritisi, kenapa? Karena itu sebetulnya untuk hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu, maka ini menjadi pembicaraan masyarakat, tetapi saya sendiri tetap berpegang bahwa tidak ada pernyataan saya yang mengatakan bahwa Pak Sarpin itu sudah melanggar etika karena itu gak boleh,” Taufiq menambahkan.

Menurutnya, yang bisa menentukan Hakim Sarpin melanggar kode etik bukan dirinya secara pribadi, karena harus berdasarkan hasil pleno Komisi Yudisial. Hal tersebut bertujuan agar semua hakim bekerja dengan tetap menaati KUHAP.

“Yang mengatakan Pak Sarpin itu melanggar etik apabila terbukti dan itu oleh pleno, bukan pribadi saya. Yang saya katakan itu, putusan Sarpin, putusan Sarpin, bukan Sarpinnya. Pernyataan saya mudah-mudahan ditangkap oleh hakim-hakim di luar sehingga mereka siap untuk menaati KUHAP, karena wajib ditaati itu KUHP bukan keputusan Sarpin, dan putusan hakim Sarpin itu tidak wajib diikuti oleh hakim lain. Jangankan putusan hakim Sarpin, putusan hakim agung saja, PK, itu tidak wajib diikuti oleh hakim lain karena kita tidak menganut mekanisme yurisprudensi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI