Suara.com - Komisi Yudisial siap melayangkan kembali surat pemanggilan kepada kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, untuk diperiksa. Ini merupakan panggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Sarpin adalah hakim yang menangani kasus praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Negeri Selatan.
“KY mempertimbangkan apakah perlu dipanggil untuk ketiga kalinya, karena di dalam peraturan KY kalau sampai tiga kali panggilan belum hadir, maka KY akan melakukan pemanggilan paksa atas bantuan penegak hukum,” kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Menurut Taufiq kalau saja Hotma mau diperiksa, masalah akan cepat selesai. Hotma akan diperiksa terkait hubungannya dengan hakim Sarpin.
Taufiq mengatakan pemeriksaan ini juga sekaligus untuk mengklarifikasi terkait pernyataan Hotma pascaputusan sidang praperadilan Budi Gunawan.
“Tentu saja kaitannya antara advokat dengan hakim, kan itu ada diatur dalam etik, itu saja yang ingin KY dapatkan, dan mungkin sebentar kalau dia mau datang itu. Sudah saya jelaskan tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan, tetapi pascasidang dengan pernyataan-pernyataan beliau terkait dengan Pak Sarpin itu,” kata Taufiq.
Tetapi, kata Taufiq, niat baik Komisi Yudisial tidak disambut baik oleh Hotma. Hotma dinilai malah mempersoalkan legalitas dan prosedur pemanggilan, yang menurut KY sudah sesuai dengan hukum.
“Jadi pak Hotma Itu saya tidak habis pikir ya, mau datang ke KY, tapi tidak mau diperiksa. Karena ada pernyataan beliau di media, Kami hanya ingin mencocokkan apakah itu betul disampaikan atau jangan-jangan itu hanya mungkin salah karena ditulis oleh berita, jangan-jangan ada kesalahan, itu saja. Tetapi selalu saja mempersoalkan legalitas, mempersoalkan prosedur, jadi Pak Hotma ini kayaknya punya SOP sendiri,” kata dia.