Suara.com - Penolakan pengacara Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, yang menlak memenuhi panggilan Komisi Yudisial(KY) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengada-ada.
Sebelumnya Hotma menolak diperiksa karena belum ada putusan panel untuk memanggil dirinya. Hotma juga menilai tidak ada kaitan pemanggilan dirinya dengan kasus praperadilan yang dianggap melanggar kode etik oleh Sarpin.
“Nanti kalau saya kasih putusan panel nanti dia minta daftar hadir panel, itu urusan teknis KY, yang penting KY sudah memutuskan untuk memanggil beliau sebagai saksi,” kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahur di Gedung KY Jalan Kramat raya Salemba, Jakarta Pusat, Rabu(1/4/2015).
Dia menyarankan kepada Hotma agar segera hadir memenuhi panggilan KY, pasalnya pemanggilan dirinya bedasarkan keputusan panel.
Dia pun membuka peluang buat Hotma ini untuk bisa berdebat saat diperiksa, asalkan datang terlebih dahulu untuk menghadiri pemeriksaan.
“Datang aja dululah, nanti kalau berdebat ya di depan pemeriksaan aja, ngga apa-apa lah, sehingga nanti bisa di BAP(Berita Acara Pemeriksaan) gitu,” Taufiq menambahkan.
Seperti diketahui, Hotma Sitompoel datang ke gedung KY bersama dengan beberapa rekannya pagi tadi.
Namun, bukannya untuk memenuhi panggilan KY untuk diperiksa, dia malah menyerahkan surat penolakan untuk diperiksa yang kedua kalinya.