Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Proyek UPS Jakarta

Rabu, 01 April 2015 | 15:05 WIB
Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Proyek UPS Jakarta
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membekukan rekening milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kendari sudah dibekukan, penyidik merahasiakan nominal dana dalam rekening kedua tersangka yang kini masih menjadi pejabat tinggi di Pemprov DKI Jakarta.

"Rekening keduanya sudah dibekukan. Nilai dana dalam rekening itu bukan untuk konsumsi publik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (1/4/2015) di kantornya.

Rikwanto menjelaskan, diduga dalam rekening kedua tersangka itu ada aliran dana hasil korupsi pengadaan UPS dari anggaran APBD DKI Jakarta.

 ‎Keduanya, lanjut Rikwanto, berperan memasukan program pengadaan UPS ke APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada September 2014 lalu. Dalam kasus ini, disinyalir dua PNS DKI itu dibantu anggota DPRD DKI dan pihak swasta.

"Dananya itu sudah cair, kini penyidik tengah mendalami aliran dana hasil korupsi itu. Yakni ke legislatif dan distributornya," ujar Rikwanto.

Dia menjelaskan, Alex Usman merupakan pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman merupakan pembuat komitmen pengadaan UPS dari Suku Dinas Pendidkkan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Proyek UPS ini juga mencuat menyusul kecurigaan Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) yang menduga ada dana siluman dalam APBD Jakarta, salah satunya adalah pengadaan UPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI