Papua Masih Jadi Lahan Empuk Ilegal Logging

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 01 April 2015 | 14:57 WIB
Papua Masih Jadi Lahan Empuk Ilegal Logging
Ilustrasi penebangan hutan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wilayah Papua masih menjadi lahan empuk bagi para pembalak liar alias illegal logging. Hal itu terbukti menyusul temuan Dinas Kehutanan Provinsi Papua  yang mengindikasikan sejumlah perusahaan kayu di Papua mengangkut kayu ilegal dari hutan ke luar Papua.

“Jangankan kayu olahan illegal, kayu log saja juga masih ada keluar dari Papua,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormusera diJayapura, Papua.

Yan menegaskan, kalau Gubernur Papua sudah minta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Siti Nurbaya agar mencabut izin 13 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK HA) di Papua.

“Sejak tahun 2013 ada 13 izin IUPHHK HA yang diusulkan dicabut, tetapi baru satu perusahaan yang dicabut yaitu PT. Merauke Rayon Jaya, tetapi pihak perusahaan bersangkutan masih gugat lagi oleh dan menang,” bebernya.

Soal indikasi illegal logging di Papua juga terbukti dari penangkapan angkutan kayu di sejumlah kabupaten seperti di Nabire, Sarmi, Keerom dan Jayapura.

“Beberapa waktu lalu telah ditangkap empat kontainer kayu di Jayapura milik PT. IJP, kemudian di Nabire 2 perusahaan kayu PT. SUM yang di police line dan dari Keerom ada sekitar 9 truck ditahan dan semuanya masih dalam penyidikan. Kalau kayu khusus milik PT. AK ini mengindikasikan masih terjadi Illengal loging di Papua,” tegasnya.

Lebih jelas selama ini di wilayah hutan Papua telah terjadi perambahan hutan, karena belum ada aspek legal yang diberikan kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan produksi.

“Selama kita belum memiliki aspek legal kepada masyarakat adat maka illegal logging akan terus terjadi,” ungkapnya.

Sementara soal penangkapan angkutan kayu yang terjadi di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu,  kata Yan karena truk tersebut membawa kayu tidak disertai dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Truk bersangkutan  hanya membawa Daftar Kayu Olahan (DKO) sehingga itu yang menjadi masalah. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI