Margarito lebih menekankan kepada penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK oleh Bareskrim. Sebab, sambungnya, ketika menjadi tersangka kedua pimpinan KPK itu harus mundur sesuai dengan UU KPK.
Karena menjadi tersangka ini butuh waktu lama untuk proses hukumnya, karena itu Margarito menerangkan, perlu pengganti supaya pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan. Jangan sampai, sambungnya, hak tersangka koruptor dengan ketidakadaan pimpinan KPK ini jadi terhambat.
"Maka bisa dianggap kemarin itu ada kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.