Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK

Rabu, 01 April 2015 | 14:16 WIB
Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK
Plt Pimpinan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengangkatan Pimpinan KPK. Rapat ini digelar di Komisi III dan dipimpin Azis Syamsudin pada Rabu (1/4/2015).

Pakar hukum, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, Perppu ini sudah tepat dikeluarkan lantaran pimpinan KPK hanya tinggal dua orang sebelum Perppu diterbitkan.

"Dengan dua pimpinan KPK lumpuh. (KPK) Ini kan sifatnya kolektif kolegial. KPK kan lima orang pimpinan dan sekurang-kurangnya harus ada tiga Komisioner yang tetap. Kalau hanya dua, putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan," katanya.

Dia menambahkan, Perppu ini dikeluarkan bukan karena alasan untuk menggolkan tiga nama baru yang diajukan presiden. Tapi bertujuan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.  Selain itu, Perppu ini nantinya bisa menjadi landasan hukum di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama.

"Presiden tidak perlu lagi yang mengeluarkan Perppu. Ini bisa menjadi prasyarat," kata dia.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum lainnya, Margarito Kamis mengatakan, terbitnya Perppu ini juga sudah tepat. Karena, sambungnya, Perppu ini diterbitkan dalam masa genting lantaran dua orang pimpinan KPK-nya menjadi tersangka.

Dia pun mendorong untuk Perppu ini ditingkatkan menjadi UU sebagai payung hukum supaya KPK bisa bertindak lebih maksimal.

"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk menerima Perppu ini ditingkatkan menjadi UU," katanya.

Namun, di sisi lain, menurut Margarito, alasan kolektif kolegial untuk pimpinan KPK dalam mengambil keputusan yang menjadi pertimbangan  Perppu ini lahir, sebenarnya bisa diatasi. Sebab, menurutnya, kolektif kolegial di sini adalah bermakna jamak. Sehingga dua pimpinan KPK pun sudah bisa memberikan keputusan.

"Walau bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi kolektif bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI