Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Uninterrutible Power Suply (UPS), hingga kini belum dicopot dari jabatannya. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman dan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Sulaiman.
Ahok memastikan pemerintah akan segera menurunkan jabatan keduanya hanya menjadi staf saja sebelum dipecat.
"Enggak, dia nggak berhenti, biasanya kita lepaskan dari jabatan struktur, jadi staf dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Hal itu dikatakan Ahok, agar keduanya dapat fokus menyelesaikan kasus hukum yang tengah dihadapi.
"Supaya beliau ngurus urusannya lebih gampang, gitu aja," kata Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Jumat 27 Maret 2015 kemarin.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.