Suara.com - Arismanto, pemilik Kedai 24 yang terletak di Jalan Damai dan Jalan Babarsari, Yogyakarta, menjelaskan kenapa ia memakai nama menu makanan dan minuman dengan kata-kata berbau porno.
"Sebenarnya awalnya penggunaan nama - nama itu hanya bagian dari strategi marketing karena, kan di Yogya banyak ya warung yang sama jadi ya biar beda," kata Manto, sapaan akrab Arismanto, saat di temui di Kedai 24.
Ini adalah contoh nama menu Kedai 24 yang kemudian memancing perhatian publik, antara lain Masturbasi (Mie Nasi Telor Bersatu Dalam Satu Porsi), Gigolo (Gerombolan Nasi Goreng Sesuka Lo), Smoothy Orgasm, Warna Warni Minuman Horny, Pelacur (Pemusnah Lapar Cukup Rasional), dan Milk Sex.
Manto tak menyangka jika nama - nama dalam menu kedainya sekarang diprotes. Sebab, menurutnya, Kedai 24 sudah berdiri sejak empat tahun dan selama itu tak pernah ada masalah.
Meskipun demikian, Manto beranggapan protes tersebut justru akan membuat dia semakin kreatif.
"Dengan protes ini positifnya akan membuat saya lebih kreatif juga sih, karena saya kan harus mencari nama lain untuk menu - menu saya tapi juga tetap menjual," kata Manto.
Setelah diprotes dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Manto akan secepatnya mengganti nama - nama menunya.
"Kami dikasih tenggang waktu dua minggu, tapi rencananya ya kami akan lebih cepat menggantinya, kalau perlu hari ini mulai cicil untuk ganti namanya," kata Manto.
Kemarin, Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnain mengatakan polisi menerima laporan dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Seluruh Kabupaten Sleman yang menyatakan keberatan dan meminta Kedai 24 mengganti nama menu serta interior.
"Kami sudah memediasi, rencananya Kedai 24 bersedia untuk ganti nama - nama menunya karena sebenarnya kan kalau untuk menunya biasa saja, tapi namanya yang vulgar," kata Farid.
Selain bersedia mengganti konsep yang dianggap vulgar, Faried menambahkan kesepakatan lain dari mediasi tersebut adalah memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk proses perubahan.
Menurut Faried kesepakatan dalam mediasi diambil sebagai langkah preventif karena bisa memicu tindak asusila maupun keresahan dalam masyarakat. (Wita Ayodhyaputri)