Suara.com - Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya pun sudah diserahkan ke pimpinan dewan. Panitia menilai Ahok melanggar undang-undang dan etika terkait dengan prosedur pengiriman dokumen APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, kata anggota panitia angket Prabowo Soenirman DPRD sekarang tengah siap-siap sidang paripurna untuk mengumumkan hasil angket terhadap Ahok.
"Paripurna besok (Kamis (2/4/2015), mas. Hari ini rapat internal dengan fraksi-fraksi buat persiapan paripurna," ujar Prabowo, Rabu (1/4/2015).
Ketua panitia hak angket Muhammad Sangaji atau Ongen sempat mengatakan rapat paripurna akan dilaksanakan setelah panitia angket konsultasi dengan Badan Musyawarah DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Ya besok Insya Allah paripurna," kata dia.
Tahapan terakhir hak angket ialah meminta pandangan dari para pakar, seperti pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, dan dua pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjio.