Suara.com - Pengacara hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, mempersoalkan surat panggilan yang dilayangkan Komisi Yudisial kepada dirinya. Hotma mengatakan surat tersebut bisa diperkarakan karena diteken oleh orang yang berbeda-beda.
“Surat pemanggilannya bisa dituntut, surat pemanggilan itu ditandatangani berganti-ganti oleh orang yang berbeda-beda. Yang pertama ditandatangani oleh sekjen, sementara yang kedua oleh pelaksana harian sekjennya,” kata Hotma di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Hotma curiga kejadian tersebut dilatari oleh perbedaan pendapat di internal Komisi Yudisial
“Pertanyaannya kenapa sekjen tidak mau tanda tangan? Apakah terjadi perbedaan pendapat? Itu kan pertanyaan hukum yang sangat-sangat perlu diperhatikan oleh KY,” kata Hotma.
Hotma mengingatkan Komisi Yudisial agar menegakkan hukum dengan baik.
“Dengan segala hormatlah ini juga mewakili penegak hukum, kalau panggil orang sesuailah dengan hukum. Itu saja,” kata Hotma.
Seperti diketahui, Hotma dipanggil Komisi Yudisial untuk menjadi saksi kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Hakim Sarpin saat menyidangkan kasus gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Sebagai pengacara Sarpin, Hotma dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Namun, hingga panggilan kedua ini, Hotma tetap menolak pemeriksaan karena menganggap ia tidak ada kaitannya dengan kasus Sarpin. Dia malah mempersoalkan surat panggilan yang diterimanya ditandatangani dua orang yang berbeda, padahal isinya sama.