Suara.com - Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015) pagi.
Hotma datang didampingi timnya dari Hotma Sitompul and Associates untuk memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sarpin. Sarpin merupakan hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Namun, ketika ditemui, Hotma membantah kalau kehadirannya untuk memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Dia datang hanya untuk mengantar surat penolakan untuk diperiksa.
"Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan harus ada kasusnya, tahu tidak masalahnya apa. Kami tidak mau ke atas, karena kami keberatan," kata Hotma.
Keberatan Hotma dikarenakan merasa tidak memiliki kaitan dengan masalah hakim Sarpin.
"KY itu sebenarnya hanya mengawasi kode etik, kenapa harus sampai mengomentari keputusan hakimnya," kata Hotma.
Selain menolak panggilan Komisi Yudisial, pada Rabu (18/3/2015) lalu, Hotma juga melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua komisioner dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Sarpin secara pribadi maupun dalam profesi.