Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri meminta Badan Reserse Kriminal Polri menunda jadwal pemeriksaan. Kedua komisioner itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (1/4/2015), oleh penyidik terkait laporan Hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
Sebelumnya, Senin (30/3/2015) Sarpin datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman dan Taufiqurrahman.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.