Nasib Duo "Bali Nine" Diputuskan 6 April

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 01 April 2015 | 11:08 WIB
Nasib Duo "Bali Nine" Diputuskan 6 April
Dua terpidana mati pentolan 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri), saat di balik jeruji. [Antara/Nyoman Budhiana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara akan memutuskan gugatan yang dilakukan duo Bali Nine pada 6 April nanti. Myuran Skumaran dan Andrew Chan menggugat eksekusi mati terhadap dirinya bersama 8 narapidana lainnya ke PTUN.

“Dua belah pihak sudah menampilkan bukti-bukti yang diperlukan dan juga kesaksian. Hakim panel yang terdiri dari tiga orang akan mengambil keputusan dalam kasus ini setelah mempelajari bukti-bukti yang dihadirkan. Keputusan akan diambil pada 6 April,” kata hakim Ujang Abdullah, salah satu hakim dalam kasus itu.

Pemerintah Australia sudah berulang kali mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membatalkan hukuman mati kepada Sukumuran dan Chan. Namun, Presiden Joko Widodo menolak permintaan itu.

Sukumuran dan Chan divonis bersalah karena menyelundupkan kokain pada 2005. Mereka merupakan anggota Bali Nine yang berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.

Dari 10 narapidana yang akan menjalani eksekusi, empat diantaranya mengajukan gugatan atas hukuman itu. Kejaksaan Agung mengungkapkan, 10 terpidana mati itu akan dieksekusi secara bersamaan. Namun,belum diputuskan waktu eksekusinya. (Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI