Dakwatuna Datangi Menkominfo, Protes Dikategorikan Situs Radikal

Siswanto Suara.Com
Rabu, 01 April 2015 | 10:11 WIB
Dakwatuna Datangi Menkominfo, Protes Dikategorikan Situs Radikal
Internet
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Redaksi media Islam Dakwatuna akan mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi I DPR RI hari ini, Rabu (1/4/2015). Pemimpin umum DakwatunaSamin Barkah, mengatakan akan mengajukan keberatan atas laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang telah melaporkan ke Kemkominfo bahwa Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
 
Dakwatuna, kata Samin, belum pernah diajak bicara sebelumnya oleh pemerintah maupun perwakilan pemerintah, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
 
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke kominfo untuk diblokir," kata Samin.
 
Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka. Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan disuspend (ditutup).
 
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan disuspend/tutup oleh mereka," ujarnya.
 
Selain ke KemkominfoSamin mengungkapkan tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI untuk meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil BNPT dan Kemkominfo.
 
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," kata Samin.
 
Sebelumnya, Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT memblokir sebanyak 22 situs online Islam. Tapi belakangan, sebagian pengelolanya protes, mempermasalahakan prosedur pemblokiran serta pembuktian konten yang dianggap bermuatan radikal.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI