Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015). Sidang hari ini, pihak pemohon yakni Suryadharma menghadirkan saksi ahli.
Kuasa hukum pemohon, Humphrey Djemat mengatakan bahwa sejatinya, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli. Namun untuk hari ini hanya satu saksi ahli yang akan dihadirkan. Ada pun dua lainnya dihadirkan pada persidangan besok.
"Ada tiga saksi ahli yang akan kami hadirkan, hari ini satu dan besok dua saksi ahli," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, para saksi ahli yang akan dihadirkan itu akan memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses penyenggaraaan ibadah haji. Menurutnya, saksi ahli ini akan menjelaskan kasus haji yang banyak bermasalah.
"Saksi ahli itu dari orang yang memahami penyelenggaraan ibadah haji. Sebab KPK menyatakan kasus itu meresahkan masyarakat" tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.