Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015), menyatakan bahwa permohonan sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, otomatis gugur. Gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu dipastikan batal, karena KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Sesuai dengan Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d (yang) menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. Dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Meski Sutan protes atas permohonannya yang dinyatakan gugur, Made menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Made menyampaikan, kepastian gugurnya perkara Sutan akan diputuskan dalam sidang permohonan praperadilan Sutan, yang diadili dan diperiksa hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Iya (perkara Sutan bakal dinyatakan gugur), karena memang sudah jadi ketentuan begitu," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara pihak Sutan menilai, digugurkannya gugatan praperadilan itu harus ada keputusan hakim praperadilan.
"Sidang praperadilan bisa dilanjut karena keputusan itu (menggugurkan praperadilan Sutan) ada pada hakim yang berwenang. Dan sidangnya dilanjut tanggal 6 April nanti," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK Gugur
Rabu, 01 April 2015 | 05:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
26 November 2024 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI